Yogyakarta – Masjid Walidah Dahlan menggelar ibadah Shalat Jumat pada 16 Jumadal Ula 1447 H atau bertepatan dengan 7 November 2025, dengan khotib Ustadz Prof. Muhammad Azhar, M.A. Dalam khutbahnya, beliau mengangkat tema “Fiqih Anti Korupsi” yang menyoroti fenomena korupsi yang dinilai semakin mengakar dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan struktural dan birokrasi.

Prof. Azhar menyampaikan bahwa korupsi bukan hanya persoalan hukum dan moral, namun juga menunjukkan lemahnya iman seseorang. Ia mengingatkan, Nabi Muhammad SAW sangat tegas dalam mencegah tindakan korupsi hingga tidak menyolatkan pelaku korupsi sebagai bentuk kehormatan terakhir. “Nabi SAW mengecek para sahabat agar tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dalih-dalih yang sering dijadikan tameng oleh para koruptor. Beberapa bersembunyi di balik keyakinan bahwa Allah akan mengampuni segala dosa selain syirik, sehingga menganggap korupsi sebagai perkara yang dapat ditoleransi. Ada pula yang menggunakan ayat dalam Surah Hud ayat 114 sebagai pembenaran bahwa kebaikan seperti sedekah bisa menghapus keburukan. “Padahal, melakukan kebaikan tidak bisa menjadi tiket untuk membenarkan tindakan maksiat,” tegasnya.

Prof. Azhar juga mengingatkan bahwa korupsi terkadang dilakukan atas dasar dendam atau pembenaran sosial. Karena itu, menurutnya, masyarakat harus membangun karakter kritis, terutama dalam keluarga, sebagai benteng awal pencegahan korupsi. “Jika orang jahat berani melakukan kejahatan, maka orang baik juga harus berani menegakkan kebaikan,” ujarnya.

Dalam penutup khutbah, beliau juga menyinggung soal praktik suap. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), suap diperbolehkan hanya jika itu untuk memperoleh hak yang memang seharusnya diterima, namun pihak yang menerima suap tetap berdosa.

Khutbah ini diharapkan dapat membuka kesadaran jamaah dan masyarakat luas untuk lebih peka dan berani melawan praktik korupsi dalam bentuk apapun, mulai dari hal yang kecil hingga yang berdampak besar pada publik.