Dalam kajian bertema “Fiqh Darurat: Shalat dalam Praktik” yang disampaikan oleh Ustadzah Nazmi, S.Pd, dijelaskan bahwa shalat sebagai kewajiban utama umat Islam tidak gugur dalam kondisi apa pun. Namun, pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan keadaan setiap individu.
Kajian ini diawali dengan penegasan bahwa Islam dibangun di atas prinsip kemudahan (al-yusr) dan menghindari kesulitan (raf’ul haraj). Prinsip tersebut menjadi dasar dalam memahami fiqh darurat, yaitu ketentuan hukum syariat ketika seorang Muslim berada dalam kondisi tidak normal, seperti sakit, dalam perjalanan, atau menghadapi situasi yang menyulitkan pelaksanaan ibadah secara sempurna.
Dalam konteks shalat, darurat atau uzur tidak menghapus kewajiban, tetapi mengubah tata cara pelaksanaannya sesuai kemampuan. Praktik shalat tetap dimulai dari kondisi paling sempurna, yaitu berdiri. Jika tidak mampu berdiri, maka diperbolehkan shalat dengan duduk, baik di lantai maupun di kursi. Apabila tidak mampu duduk, maka dapat dilakukan dengan berbaring menghadap kiblat semampunya. Dalam kondisi yang lebih terbatas, gerakan rukuk dan sujud dapat diganti dengan isyarat, dengan sujud lebih rendah daripada rukuk. Bahkan jika tidak mampu menggerakkan tubuh sama sekali, shalat tetap dapat dilaksanakan dengan isyarat mata atau menghadirkan niat dan bacaan dalam hati selama kesadaran masih ada.
Keringanan (rukhsah) dalam kondisi darurat merupakan bentuk kasih sayang Allah, bukan alasan untuk meninggalkan atau meremehkan ibadah. Melalui rukhsah, setiap Muslim tetap dapat melaksanakan shalat sesuai kemampuannya tanpa terbebani di luar batas kemampuan.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan memahami kondisi manusia. Shalat tetap menjadi kewajiban dalam keadaan apa pun, sementara tata caranya dapat menyesuaikan kemampuan. Dengan demikian, setiap Muslim tetap dapat menjaga ketaatan dan mempertahankan hubungan spiritual dengan Allah sebagai bagian dari tanggung jawab keimanan.