Fenomena di Masjid Walidah Dahlan UNISA Yogyakarta memberikan pesan simbolis yang kuat kepada seorang penceramah perempuan berdiri di podium, menyampaikan ilmu di hadapan jamaah laki-laki dan perempuan. Kondisi ini bukan sekadar pemandangan biasa, melainkan cerminan dari esensi ajaran Islam yang memuliakan martabat kemanusiaan tanpa perbedaan gender.
Dalam Kuliah Ramadhan, Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., MA., Ph.D. menekankan bahwa Islam hadir bukan untuk membedakan, melainkan untuk menyetarakan kedudukan satu dengan yang lain.
Standar Kemuliaan Bukan Gender, Tapi Taqwa
Landasan utama dalam kesetaraan gender perspektif agama Islam berpijak pada QS. Al-Hujurat: 13. Ayat tersebut menegaskan bahwa manusia di hadapan Allah itu sama yang membedakan adalah tingkat kemuliaan yang dimiliki, kemuliaan seseorang tidak diukur dari jenis kelamin (gender), status sosial, maupun kejayaan, melainkan diukur dari tingkat ketaqwaan yang dimiliki.
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa,” kutipan Q.S. Al-Hujurat 13.
Konsep ini membawa sudut pandang bahwasanya baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam mengelola peradaban, termasuk dalam ikut andil dalam memakmurkan masjid. Setiap amal perbuatan, sekecil biji sawi pun, akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Sang Pencipta.
Revolusi Sejarah Islam sebagai Pembebas
Untuk memahami terkait keadilan gender, kita harus melihat sejarah Pre-Islamic Arabia. Dimana sebelum Islam datang, posisi perempuan sangatlah rendah:
- Perempuan dijadikan jaminan utang-piutang.
- Bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena dianggap sebagai aib.
- Perempuan dianggap sebagai harta yang bisa diwariskan.
Islam hadir dengan melakukan revolusi luar biasa. Revolusi dilakukan dengan cara memberikan perempuan hak waris, hak atas mahar, dan pengakuan sebagai subjek hukum yang mandiri. Bahkan, dalam sebuah hadis populer menyebutkan bahwasanya “Ibumu, Ibumu, Ibumu, baru Ayahmu” hal ini mencerminkan bahwa perempuan memiliki hak untuk lebih ditemani dan dihormati serta kasih sayang yang lebih besar dalam struktur sosial keluarga.
Memahami Ayat Suci Al-Qur’an: Antara yang Tetap dan Kontekstual
Dalam ilmu tafsir, penting untuk membedakan ayat dalam Al-Qur’an, antara ayat yang bersifat tetap (tsawabit) dan kontekstual (mutaghayyirat). Prof. Alimatul menegaskan bahwa pemaknaan ayat harus melihat konteks zaman.
Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk bernegosiasi:
- Dalam Keluarga: Seorang istri memiliki hak untuk bernegosiasi dengan pasangan dalam pembagian peran domestik dan publik.
- Dalam Masyarakat: Perempuan memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dan bernegosiasi dalam ruang sosial dan politik.
Dalam hal berpakaian, jilbab dipandang bukan sebagai bentuk penindasan perempuan, melainkan sebagai simbol kebebasan identitas dan perlindungan martabat perempuan di ruang publik dengan identitas yang terhormat.
Keadilan, Bukan Liberalisme Tanpa Batas
Islam Gender bukanlah gerakan yang mengikuti tren kebebasan tanpa batas. Ia adalah “Jalan Tengah” yang tidak mengabaikan kodrat biologi perempuan. Di satu sisi, Islam mengakui dengan kesetaraan hak, namun di sisi lain, Islam sangat menghargai fungsi reproduksi perempuan. Ikhlas dalam menjalankan tugas reproduksi yang berat bagi perempuan, seperti mengandung, melahirkan, dan menyusui dipandang sebagai ibadah yang luhur. Namun, beban reproduksi ini tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi ruang gerak perempuan dalam mendapatkan akses pendidikan, ekonomi, politik hingga untuk berprestasi, dan mengabdi pada masyarakat.
Kesimpulan
Kesetaraan gender dalam perspektif Islam merupakan panggilan untuk kembali pada fitrah kemanusiaan. Menjadi hamba yang bertaqwa berarti memuliakan manusia lainnya (perempuan) dan memberi ruang untuk menjalankan perintah agama dan bersikap adil. Sebab, laki-laki dan perempuan adalah hamba yang kedudukannya sejajar (mu’awanah) dalam menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi.