Dalam kajian bertema “Fiqh Darurat Thaharah dalam Praktik” yang disampaikan oleh Ustadzah Siti Majidah, Lc., MA., dijelaskan bahwa bersuci (thaharah) merupakan fondasi utama dalam ibadah dan menjadi syarat sah shalat. Namun, dalam kondisi darurat atau keterbatasan tertentu, tata cara bersuci dapat menyesuaikan kemampuan tanpa menggugurkan kewajiban.
Kajian ini menegaskan bahwa Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan tidak memberatkan umatnya. Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Allah mencintai hamba yang mensucikan diri, dan dalam hadis disebutkan bahwa kesucian merupakan bagian dari iman. Hal ini menunjukkan bahwa thaharah bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga bentuk ketaatan dan kesiapan spiritual seorang Muslim dalam menghadap Allah.
Dalam praktiknya, ketika seseorang sakit dan penggunaan air dapat memperparah kondisi, maka diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu. Bagi yang menggunakan perban, gips, atau alat medis, bagian yang tertutup cukup diusap sesuai kemampuan. Syariat tetap mewajibkan ibadah, tetapi memberikan rukhsah (keringanan) dalam tata cara pelaksanaannya.
Dalam kondisi terbatas seperti di pesawat, kereta, atau saat pelaksanaan haji dan umrah yang padat, wudhu dapat dilakukan sebatas rukun yang memungkinkan. Jika benar-benar tidak memungkinkan menggunakan air, maka tayamum menjadi alternatif yang sah. Bahkan dalam persoalan persentuhan yang tidak disengaja di tempat berdesakan, terdapat perbedaan pendapat ulama, dan dalam pandangan Muhammadiyah hal tersebut tidak membatalkan wudhu.
Keringanan dalam fiqih darurat merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Thaharah tetap menjadi kewajiban dalam segala keadaan, sementara pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan. Dengan memahami prinsip ini, setiap Muslim dapat tetap menjaga kesucian dan melaksanakan ibadah dengan tenang, tanpa merasa terbebani di luar batas kemampuannya.