Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah spiritual seperti salat dan puasa, tetapi juga memberikan perhatian besar terhadap menjaga kesehatan reproduksi, khususnya terhadap perempuan. Dalam kuliah Ramadhan di Masjid Walidah Dahlan Unisa, Prof. Dr. Mufdillah, SiT, M.Sc, membedah konsep yang mungkin jarang terdengar di telinga kita, yaitu “Kesalehan Reproduktif” sebagai bentuk tanggung jawab seorang hamba terhadap ciptaan Allah yang sempurna.

Tubuh Bukan Raga, Melainkan Amanah Yang Kelak Dipertanggungjawabkan Di Hadapan Allah

Mengutip ayat pada QS. At-Tin 4, Prof. Mufdillah mengingatkan bahwa manusia diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya (fi ahsani taqwim). Tetapi, keindahan dan kesempurnaan ini datang dengan tanggung jawab besar.

“Islam adalah agama yang memuliakan tubuh manusia. Tubuh bukan sekadar ‘jasa’ atau raga tanpa makna, melainkan amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bagi perempuan, tubuh memiliki fungsi reproduksi yang sangat mulia, mulai dari:

 Mengandung

 Melahirkan

 Menyusui

 Mendidik generasi masa depan

Keempat fase ini bukan hanya sekadar proses biologis, melainkan ruang ibadah dan sumber kehidupan yang senantiasa harus dijaga kesuciannya.

Apa Itu Kesalehan Reproduktif?

Menurut Prof. Mufdillah, kesalehan dalam Islam sering diidentikkan dengan sujud di atas sajadah, namun Ia menenkan bahawa ada dimensi lain yang disebut dengan Kesalehan Reproduktif, yakni sebuah kesadaran perempuan dan keluarga dalam menjaga kesehatan serta fungsi reproduksi sesuai tuntunan syariat.

“Kesalehan reproduksi adalah kesalehan yang diwujudkan dalam kesadaran pengetahuan dan tanggung jawab. Tubuh perempuan bukan aib, melainkan amanah,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa ikhtiar medis yang rasional dan ilmiah merupakan bagian dari amal saleh. Menjaga kesehatan reproduksi secara medis sejalan dengan perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah, agar manusia tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

 

Dalam konteks yang lebih luas, kesalehan reproduktif mencakup perlindungan perempuan dari segala bentuk kejahatan dan eksploitasi. Perempuan tidak boleh dilihat hanya sebagai objek, melainkan subjek yang memiliki hak-hak dasar, seperti:

1. Rasa Aman: Terhindar dari kekerasan dan tekanan.

2. Hak Istirahat: Masa pemulihan yang cukup pasca melahirkan atau saat sakit.

3. Akses Informasi: Mendapatkan edukasi kesehatan yang memadai.

4. Pendampingan: Dukungan moral dan fisik dari lingkungan sekitar.

Di akhir penjelasannya, Prof. Mufdillah menyampaikan amanah menyentuh bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Beliau menekankan bahwa dalam Islam, ketidakmampuan fisik bukanlah sebuah kekurangan di mata Allah.

“Allah menilai kesungguhan hamba-Nya dalam menjaga amanah yang ia dijalankan. Di bulan Ramadan yang penuh penyucian ini, mari kita pandang tubuh kita sebagai ruang ibadah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.