Ustaz H. Jumarodin, M.M. (Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Syariah/PINBAS MUI DIY), Hendarto S. Nugroho, S.E., M.Si., CSRS (Halal Center UNISA Yogyakarta)
Acara menghadirkan Ust. H. Jumarodin, M.M., Ketua PINBAS MUI DIY, serta Hendarto S. Nugroho, S.E., M.Si., CSRS dari Halal Center UNISA Yogyakarta. Kegiatan berlangsung dalam bentuk kajian dan pemaparan materi yang menekankan aspek spiritualitas, tanggung jawab moral pelaku usaha, serta pentingnya membangun ekosistem halal secara kolektif.
Ust. H. Jumarodin mengatakan bahwa Ramadhan merupakan momentum pembentukan karakter yang berdampak luas pada seluruh aspek kehidupan. Ia menjelaskan bahwa tujuan puasa sebagaimana dalam Al-Baqarah ayat 183 adalah la’allakum tattaqun, yakni agar manusia menjadi pribadi yang bertakwa.
Menurut Jumarodin, puasa melatih pengendalian diri secara menyeluruh, tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga lisan, pandangan, tindakan, serta membersihkan hati dari iri, dengki, takabur, curang, dan malas. Ia menegaskan bahwa latihan tersebut memiliki efek langsung terhadap etos kerja dan integritas pelaku usaha.
Ia menyampaikan bahwa UMKM dapat menjadi sarana ibadah ketika dijalankan dengan niat yang benar dan prinsip kejujuran. Bisnis, menurutnya, bukan sekadar mencari keuntungan materi, tetapi juga ruang aktualisasi nilai iman. Jumarodin mencontohkan keteladanan sahabat Nabi, Abdurrahman bin Auf, yang dikenal sebagai pengusaha sukses sekaligus dermawan. Keteladanan tersebut menunjukkan bahwa kesuksesan ekonomi dapat berjalan selaras dengan komitmen spiritual.
Sementara itu, Hendarto S. Nugroho menjelaskan bahwa penguatan ekosistem halal harus dimulai dari pemahaman konsep halalan thayyiban sebagaimana tercantum dalam Al-Baqarah ayat 168. Ia mengatakan bahwa halal berarti sesuatu yang diperbolehkan sesuai syariat, sedangkan thayyib bermakna baik, sehat, dan layak dikonsumsi.
Menurut Hendarto, produk yang baik tidak cukup hanya menarik atau terjangkau, tetapi harus jelas kehalalannya. Ia menekankan bahwa tanggung jawab halal tidak hanya berada di tangan produsen, melainkan juga pedagang dan konsumen. Dalam konteks ini, ia mengingatkan pentingnya menjaga konsumsi halal sebagai bentuk perlindungan diri dan keluarga sebagaimana dalam At-Tahrim ayat 6.
Hendarto juga menegaskan bahwa pembangunan ekosistem halal membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, implementasi di lapangan bergantung pada kesadaran pelaku usaha untuk memastikan proses produksi sesuai kaidah halal, pedagang untuk menjamin produk yang dijual memenuhi ketentuan, serta konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat daya saing UMKM. Dengan adanya sertifikasi halal, produk memiliki jaminan yang jelas dan dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Melalui kajian ini, penyelenggara berharap pelaku UMKM mampu menjadikan Ramadhan sebagai momentum peningkatan kualitas diri dan usaha. Naik kelas tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan skala bisnis, tetapi juga peningkatan integritas, komitmen halal, serta tanggung jawab sosial dalam membangun ekonomi umat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun ekosistem halal di Yogyakarta yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga kokoh secara moral dan spiritual. Dari ruang masjid, nilai-nilai tersebut diharapkan mengalir ke ruang usaha dan kehidupan sosial yang lebih luas, sehingga ekonomi umat tumbuh secara berkelanjutan dan berkeadaban. (Badrun Nafis)
