YOGYAKARTA, Masjid Walidah Dahlan Unisa – Dalam kehidupan modern, hiburan menjadi bagian yang hampir tidak terpisahkan dari aktivitas manusia. Musik, film, dan berbagai bentuk pertunjukan hadir dalam keseharian masyarakat. Namun, bagaimana Islam memandang hiburan tersebut? Pertanyaan ini menjadi pembahasan dalam Kuliah Subuh di Masjid Walidah Dahlan Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta yang disampaikan oleh Ustadz Royan Utsani, Lc., M.H.I., seorang akademisi dan pengkaji ilmu syariah yang aktif mengkaji persoalan fikih kontemporer di tengah perkembangan masyarakat modern. Dalam kajian bertema “Musik, Nyanyian, dan Pertunjukan”, ia mengajak jamaah memahami hiburan melalui pendekatan fikih secara lebih mendalam.
Memahami Hiburan Sebelum Menghukuminya
Ustadz Royan membuka kajian dengan menjelaskan bahwa dalam Islam, penetapan hukum terhadap suatu perkara tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Seseorang harus memahami terlebih dahulu hakikat dari perkara yang akan dihukumi.
Ia mengutip kaidah para ulama bahwa hukum terhadap suatu perkara merupakan cabang dari pemahaman terhadap perkara tersebut. Oleh karena itu, sebelum menentukan hukum hiburan seperti musik atau pertunjukan, seseorang perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana hakikat hiburan itu sendiri.
Menurutnya, dalam kehidupan manusia hiburan memiliki peran tertentu. Para ulama bahkan menjelaskan bahwa kehidupan manusia dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu waktu untuk beribadah kepada Allah, waktu untuk bekerja dan beraktivitas sosial, serta waktu untuk memberikan ruang bagi diri agar tidak mengalami kejenuhan.
“Kalau manusia tidak memiliki ruang untuk menyegarkan jiwa, maka kehidupan akan terasa berat. Tetapi sebaliknya, jika hanya sibuk dengan hiburan tanpa mengingat Allah, maka manusia juga akan mudah lalai,” jelasnya.
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Musik
Dalam kajian tersebut, Ustadz Royan juga menjelaskan bahwa para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum musik. Sebagian ulama berpendapat bahwa musik tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan dapat melalaikan manusia dari mengingat Allah dan membuka pintu kepada berbagai bentuk kemaksiatan.
Pendapat ini merujuk pada sejumlah dalil yang memperingatkan tentang perkataan atau hiburan yang dapat menyesatkan manusia dari jalan Allah. Beberapa ulama juga mengaitkan hal tersebut dengan hadis Nabi yang menyebutkan adanya manusia yang menghalalkan perbuatan yang sebenarnya terlarang.
Namun di sisi lain, terdapat pula ulama yang memandang bahwa musik pada dasarnya bersifat netral. Mereka berpendapat bahwa hukum asal dalam perkara muamalah adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang secara jelas melarangnya.
Karena itu, menurut pandangan ini, musik tidak serta-merta dihukumi haram. Penilaiannya bergantung pada isi, tujuan, serta dampak yang ditimbulkan oleh musik tersebut.
Hiburan yang Dibolehkan dan yang Dilarang
Lebih lanjut, Ustadz Royan menjelaskan bahwa hiburan dapat menjadi terlarang apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Misalnya, jika hiburan tersebut mengandung ajakan kepada kemaksiatan, mengandung kesyirikan, atau membuat seseorang lalai dari kewajiban ibadah.
Sebaliknya, apabila hiburan tersebut tidak mengandung unsur yang dilarang dan hanya berfungsi sebagai sarana menyegarkan jiwa, maka sebagian ulama memandangnya sebagai sesuatu yang diperbolehkan.
Ia menekankan bahwa Islam tidak memandang kehidupan secara hitam putih. Dalam banyak persoalan muamalah, umat Islam perlu memahami konteks dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memberikan penilaian.
Karena itu, ia mengajak jamaah untuk bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan pandangan dalam perkara muamalah merupakan hal yang wajar dalam tradisi keilmuan Islam.
Pentingnya Sikap Bijak dalam Beragama
Di akhir kajian, Ustadz Royan mengingatkan bahwa seorang muslim tidak seharusnya mudah memberikan penilaian terhadap suatu perkara tanpa memiliki pengetahuan yang cukup. Islam mengajarkan umatnya untuk memahami sesuatu secara mendalam sebelum berbicara tentang hukum agama.
Dengan pemahaman yang baik, umat Islam diharapkan mampu menjalani kehidupan secara seimbang. Hiburan dapat menjadi bagian dari kehidupan manusia, namun tetap harus ditempatkan dalam batas-batas yang tidak melalaikan manusia dari tujuan utamanya, yaitu beribadah kepada Allah SWT.
Melalui kajian ini, jamaah diharapkan dapat memahami bahwa Islam tidak menolak perkembangan zaman, tetapi memberikan panduan agar manusia dapat menjalani kehidupan dengan bijak dan tetap berpegang pada nilai-nilai keimanan. (Badurn)
