YOGYAKARTA, Masjid Walidah Dahlan UNISA – Persoalan pembagian warisan sering kali menjadi salah satu hal yang sensitif dalam kehidupan keluarga. Tidak jarang, perbedaan pemahaman mengenai hak masing-masing ahli waris dapat memicu perselisihan bahkan memutus hubungan kekeluargaan. Islam sendiri telah memberikan panduan yang jelas mengenai pembagian harta warisan melalui ilmu faraid, yaitu ilmu yang mengatur hak setiap ahli waris berdasarkan ketentuan syariat.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Kuliah Subuh yang diselenggarakan pada Jumat, 6 Maret 2026, di Masjid Walidah Dahlan Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta. Dalam kajian tersebut, Ustadz Ahmad Arif Rif’an, S.H.I., M.S.I., seorang akademisi dan pengkaji hukum Islam, menyampaikan materi tentang Fiqih Faraid serta pentingnya memahami aturan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa secara teori ilmu faraid sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dipelajari. Perhitungan bagian setiap ahli waris telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa.

“Tidak sulit mempelajari ilmu ini dan tidak sulit menghitungnya. Yang sulit biasanya ketika membaginya,” ujarnya di hadapan jamaah yang mengikuti kegiatan Kuliah Subuh.

Tantangan Pembagian Warisan dalam Praktik

Ia kemudian memberikan contoh sederhana mengenai pembagian warisan dalam keluarga. Misalnya, seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta dua anak, yaitu satu laki-laki dan satu perempuan.

Berdasarkan ketentuan dalam Surah An-Nisa ayat 12, istri yang ditinggal suami dan memiliki anak memperoleh bagian seperdelapan (1/8) dari harta warisan. Sementara itu, sisa harta warisan dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan dua banding satu antara anak laki-laki dan anak perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 11.

Meski secara hitungan terlihat sederhana, persoalan sering muncul ketika harta warisan berbentuk aset seperti tanah atau bangunan. Dalam praktiknya, perbedaan keinginan antar ahli waris mengenai bagian yang dianggap paling menguntungkan sering kali menimbulkan perdebatan.

Ia mencontohkan sebuah kasus pembagian tanah yang lebarnya sekitar sepuluh meter dan memanjang hingga ratusan meter ke belakang. Ketika tanah tersebut harus dibagi kepada beberapa ahli waris, sering muncul pertanyaan mengenai siapa yang mendapatkan bagian depan, tengah, atau belakang.

Persoalan lain juga dapat muncul ketika keluarga memilih menjual aset tersebut terlebih dahulu sebelum membagi hasilnya. Perbedaan pendapat mengenai harga jual atau waktu penjualan sering membuat proses pembagian warisan menjadi panjang.

Pentingnya Mempelajari Ilmu Faraid

Dalam kajian tersebut, Ustadz Ahmad Arif Rif’an juga menjelaskan bahwa mempelajari ilmu faraid hukumnya fardu kifayah, yaitu kewajiban yang cukup dilakukan oleh sebagian umat Islam. Namun, mengamalkan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan syariat merupakan fardu ain, sehingga setiap Muslim yang terlibat dalam pembagian warisan wajib melaksanakannya dengan benar.

Ia juga mengingatkan bahwa seseorang tidak selalu mendapatkan warisan hanya dari orang tua. Dalam beberapa kondisi, warisan dapat berasal dari kerabat lain seperti saudara kandung, orang tua, hingga paman, tergantung pada siapa saja anggota keluarga yang masih hidup ketika seseorang meninggal dunia.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 7, yang menyebutkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki bagian yang telah ditentukan dari harta peninggalan orang tua maupun kerabatnya.

Menghindari Konflik dalam Pembagian Warisan

Di akhir kajian, ia mengingatkan jamaah agar berhati-hati dalam persoalan warisan. Kesalahan dalam pembagian harta tidak hanya dapat menimbulkan konflik dalam keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Melalui kajian ini, jamaah diharapkan dapat memahami pentingnya mempelajari ilmu faraid agar pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pula potensi perselisihan dalam keluarga dapat dihindari. (Badrun)