YOGYAKARTA, Masjid Walidah Dahlan Unisa-
Ramadan bukan hanya sekadar bulan berpuasa, melainkan bulan turunnya Al-Qur’an yang merupakan wahyu dengan membawa revolusi fundamental terhadap martabat manusia, terutama bagi kaum perempuan. Menafsirkan Al-Qur’an dengan “Mata Perempuan” bukanlah sebuah langkah untuk penafsiran ulang, melainkan strategi guna menyempurnakan pemahaman keislaman agar lebih utuh (syumul). Hal ini ditekankan oleh Dr. Siti Aisyah, M.Ag. dalam Kuliah Ramadan, Sabtu, 14 Maret 2026 Masehi di Masjid Walidah Dahlan Unisa lantai 2. Dalam penjelasannya, ia menyoroti bagaimana kontribusi perempuan dalam pemaknaan Tafsir, Hadis, dan Fikih yang sering kali menjadi kunci jawaban dari persoalan manusia yang bersifat spesifik.
Reformasi Teologis Dari Bayang-bayang Kegelapan Menuju Cahaya
Siti Aisyah mengawali penjelasannya dengan menegaskan kondisi perempuan pada zaman pra-islam dengan revolusi mental yang dibawa Al-Qur’an. Ia mengutip dari kesaksian Umar bin Khattab:
“Di zaman Jahiliyah, kami sama sekali tidak pernah memperhitungkan hak-hak perempuan. Baru setelah Islam hadir dan Allah menyebut mereka dalam wahyu-Nya dan menetapkan hak-hak untuk mereka, barulah kami menyadari adanya hak-hak perempuan yang selama ini telah terabaikan,” tegas Ketua Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah periode 2022-2027 mengutip kesaksian Umar bin Khattab.
Menurut Siti Aisyah kutipan tersebut merupakan manifestasi dari teologi pembebasan hak-hak perempuan yang di bawa langsung oleh Islam. Agama Islam datang tidak untuk mengekang, melainkan untuk menyempurnakan ruang tafaqquh fiddin (pendalaman agama) yang setara.
Kerangka Pemikiran “Aisyatani”
Salah satu poin krusial dalam kuliah ramadan tersebut adalah perbandingan antara dua sosok ulama perempuan, yakni Sayidah Aisyah RA dan Dr. Bintu Syathi’. Siti Aisyah menyebutnya sebagai dialektika dua generasi yang serentak menggunakan “Mata Perempuan” untuk membela kebenaran.
- Aisyah RA dan Kritik Hadis: Aisyah RA bukan hanya sekadar perawi (meriwayatkan hadis), melainkan cendekiawan dengan analis ilmu yang tajam. Aisyah mendemonstrasikan bahwa pengalaman biologis dan sosiologis perempuan merupakan legitimasi hukum yang sah.
- Bintu Syathi’ dan Tafsir Bayani: Intelektualitas modern ini membuktikan bahwa bahasa Al-Quran sangat terbuka. Melalui analisis ayat “Iyyaka Na’budu”, ia menekankan bahwa ruang ibadah dan kontribusi publik merupakan hak milik kolektif (umat), bukan didominasi satu gender.
Perempuan sebagai “Hars” Pembawa Perubahan Peradaban
Di penutup paparannya, Siti Aisyah menyampaikan refleksi mendalam terkait filosofi Hars (ladang subur) yang dikelola dengan ilmu dan iman. Dalam sudut pandang ini, perempuan tidak dilihat sebagai objek, melainkan ekosistem utama yang melahirkan generasi berkualitas dan berintelektualitas.
“Jika perempuan ditempatkan pada posisi yang mulia dan diberikan akses ilmu yang luas, maka ia akan menjadi ladang peradapan bagi lahirnya kader-kader bangsa yang unggul. Inilah esensi dari perempuan berkemajuan,” tutup Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025-2030, 25 Ramadan 1447 Hijriah.
Ijtihad para ulama perempuan, baik pada zaman salaf maupun era modern merupakan fakta bahwa Islam selalu membuka pintu bagi siapa pun yang ingin bersungguh-sungguh dalam jalan ilmu (tafaqquh fiddin). Selain itu, membaca wahyu dengan menggunakan mata perempuan merupakan cara kita memuliakan ciptaan Allah serta tahapan prosen menuju peradaban utama yang berkeadilan dan berkemajuan. (Puji).
